DPR Akan Perketat Izin Pengeboran di Permukiman

Rabu, 16 Agustus 2006 | 14:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan merancang undang-undang yang melarang aktivitas pengeboran di sekitar permukiman penduduk. Ide itu muncul dari masalah luapan lumpur panas Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur, yang timbul ketika mengeksplorasi sumber gas yang berada di kawasan permukiman.

"Ini untuk mencegah kasus serupa terulang kembali," ujar Ketua DPR Agung Laksono dalam pidato pembukaan masa persidangan tadi. Ia meminta pemerintah untuk secara aktif mencari alternatif terbaik dengan ririko terkecil untuk menutup kebocoran pipa.

Dewan juga menuntut Lapindo bertanggungjawab terhadap musibah ini. "Pihak-pihak yang terlibat lainnya tetap dimintai pertanggungjawabannya," ujarnya. Untuk itu, pemerintah daerah agar lebih teliti memberikan izin usaha pertambangan. Aguslia Hidayah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: