Ketua Badan Rekonstruksi Aceh Temui Jaksa Agung
Rabu, 16 Agustus 2006 | 19:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, Koentoro Mangkusubroto, menemui Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Pertemuan berlangsung di gedung utama Kejaksaan Agung. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, seusai pertemuan Koentoro keluar sekitar pukul empat sore.
Koentoro mengatakan, pertemuan itu untuk mendapat arahan dan gambaran kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi. ”Kami menyiapkan draf kerjasama sosialisasi program rekonstruksi dan rehabilitasi di Aceh," kata Koentoro saat ditemui wartawan seusai pertemuan, Rabu (16/8). Koentoro membantah pertemuan tersebut membicarakan adanya dugaan korupsi dan rencana pembentukan tim pemberantasan korupsi di Aceh.
Tak lama setelah itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji keluar. Hendarman, yang ikut dalam pertemuan itu, mengatakan bahwa pertemuan dengan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh untuk menjalin kerjasama dalam pemberantasan korupsi.
Badan Rekonstruksi, kata Hendarman, ingin mengetahui lebih jauh perihal dugaan tindak pidana korupsi yang diatur undang-undang. ”Mereka ingin mengenali hal-hal seperti apa unsur dugaan korupsi,” ujar Ketua Koordinasi Tim Pemberantasan Korupsi itu.
Pada Senin (14/8) lalu, Hendarman pernah mengatakan bahwa Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi berencana membentuk tim pemberantasan korupsi di Aceh pada September mendatang. Tim itu, kata dia, bertujuan menangani kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rehabilitasi pascatsunami. Pola kerja tim itu sama dengan Tim Pemberantasan Korupsi. Dana pembentukan dan operasional tim berasal dari United Nation Development Program (UNDP).
Hendarman mengatakan, UNDP saat ini ingin ada pembentukan model tim pemberantasan korupsi semacam Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai tahap awal, kata dia, pada September nanti tim itu mulai memetakan simpul-simpul dugaan terjadinya korupsi di Aceh. Caranya, Hendarman menjelaskan, dengan mengetahui uang yang masuk dan keluar di Aceh. "Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi," ujarnya.
| AGOENG WIJAYA





