BPK Berkukuh Audit Dana Perkara MA

Selasa, 22 Agustus 2006 | 18:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Pemeriksa Keuangan berkukuh berwenang mengaudit biaya perkara di Mahkamah Agung. “Audit terhadap setiap lembaga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kami akan terus lakukan audit," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution seusai pelantikan ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/8).

Anwar mengatakan, pungutan yang dilakukan hanya berdasarkan surat keputusan tidak bolehkan. ”Tidak bisa seenaknya, setiap instansi bikin SK (surat keputusan) lalu dianggap sudah legal,” katanya. Anwar menjelaskan, penerimaan negara bukan pajak (PNPB) diatur dalam undang-undangnya. “Kami mengacu akan hal itu,” ujarnya.

Ini berawal dari pernyataan Anwar pada 8 Agustus lalu yang menyebutkan adanya praktek pungutan liar di Mahkamah Agung. Anwar menyebutkan, pihak beperkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung ditarik biaya Rp 500 ribu dan Rp 2,5 juta untuk peninjauan kembali. Tapi, dana yang disetor ke kas negara hanya Rp 1.000 per perkara.

Tudingan itu tidak diterima Mahkamah Agung. Harifin A. Tumpa, ketua muda perdata Mahkamah Agung, mengatakan bahwa biaya perkara sudah sesuai dengan aturan HIR (hukum acara perdata), surat keputusan Mahkamah Agung, serta menjadi asas umum. Lagipula, kata dia, uang biaya perkara bukan uang negara. MA menolak dana itu diaudit, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Anwar mengatakan, beberapa lembaga negara seperti kejaksaan, kepolisian, dan departemen keuangan, sudah menertibkan pungutan. ”Yang bikin ribut cuma Mahkamah Agung," kata dia. Ia juga mempertanyakan banyaknya pungutan di berbagai instansi pemerintah. "Kalau setiap instansi bikin pungutan, kacaulah republik kita ini."

Anwar mempersilakan Mahkamah Agung jika ingin mengajukan somasi atas pernyataannya. "Lakukanlah (somasi). Nggak usah pikir-pikir lagi. Biar cepat urusannya," ujar Anwar.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan enggan berkomentar banyak soal pungutan biaya perkara tersebut. "Sudah ada rilisnya, baca saja. Kami tidak perlu klarifikasi apa-apa," ujarnya kemarin.

Kendati begitu, Bagir menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan tetap menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan biaya perkara secara tertulis dan terperinci. "Tapi karena (dana perkara) itu bukan uang negara, maka tidak dipertanggungjawabkan ke negara," kata dia.

Bagir menambahkan, uang tersebut berasal dari pihak yang berperkara sehingga tidak ada kewajiban untuk membukanya ke publik. Bagir mendukung adanya transparansi di instansi yang dipimpinnya. "Saya lah yang mempelopori transparansi di seluruh pengadilan," kata dia. | TITO SIANIPAR

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: