Kejaksaan Rampungkan Pemeriksaan Rencana Tuntutan Ganda

Selasa, 22 Agustus 2006 | 18:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Jaksa Agung Muda Pengawasan telah merampungkan pemeriksaan kasus rencana tuntutan ganda dalam perkara kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu. Tim pemeriksa internal kejaksaan itu sedang merapikan secara redaksional berkas pemeriksaan untuk diserahkan ke Jaksa Agung. ”Kami berusaha menyelesaikannya pekan ini," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Togar Hutabarat di kantornya, Selasa (22/8).

Menurut dia, dalam berkas hasil pemeriksaan itu, tim pemeriksa kejaksaan memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan saat kasus 20 kilogram sabu-sabu milik Hariono Agus Tjahjono yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Februari lalu.

Kasus ini berawal dari temuan majelis kehormatan jaksa soal adanya rencana tuntutan ganda terhadap terdakwa Hariono Agus Tjahjono. Temuan itu sendiri terungkap ketika majelis kehormatan memeriksa para jaksa yang menyidangkan kasus tersebut. Majelis menemukan adanya perbedaan rencana tuntutan yakni enam tahun dan 15 tahun.

Atas temuan itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk menelusuri dugaan pelanggaran administrasi. Jaksa Agung Muda Pengawasan memeriksa jaksa yang bersidang di pengadilan hingga pemimpinnya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Togar mengatakan, berkas rekomendasi yang disiapkan itu menguraikan dugaan pelanggaran yang dilakukan para jaksa. Kejaksaan sendiri telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rusdi Taher, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dimas Sukadis, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Nurochmat.

Selain itu, kata Togar, berkas juga berisi sanksi yang direkomendasikan. ”Urusan bersalah atau tidak itu sudah kami uraikan dalam berkas pemeriksaan itu," ujarnya.

Tempo berusaha menghubungi Rusdi Taher untuk dimintai komentarnya. Namun, telepon selulernya tidak aktif. Namun, pemeriksaan pada 3 Agustus lalu, Rusdi membantah adanya dua rencana tuntutan ganda terhadap terdakwa Hariono Agus. Dia mengaku hanya memberikan perintah agar menuntut terdakwa Hariono 15 tahun. ”Hanya itu!” katanya ketika itu. | AGOENG WIJAYA | FANNY FEBIANA






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: