Theo Toemion Divonis 6 Tahun
Jum'at, 25 Agustus 2006 | 18:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Theo F. Toemion enam tahun penjara. Mantan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau hukuman pengganti selama tiga bulan. ”Terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam proyek tahun investasi Indonesia,” ujar Moefri, ketua majelis hakim, membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (25/8)
Selain vonis dan denda, hakim mewajibkan Theo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 23 miliar. Menurut hakim, uang pengganti itu harus dibayar selambat-lambatnya setelah putusan berkekuatan tetap. Jika tidak, kata hakim, harta kekayaan Theo akan disita senilai uang pengganti itu. “Jika tidak dibayarkan, hukumannya akan ditambah selama tiga tahun,” ujar hakim.
Sidang pembacaan putusan itu dimulai sejak pukul 10 pagi dan berakhir sekitar pukul 2 siang. Selama putusan dibacakan, Theo yang mengenakan baju putih dengan dasi merah motif garis-garis tampak tekun menyimak bait per bait kalimat putusan yang dibacakan hakim.
Hakim Moefri mengatakan, terdakwa Theo dalam pelaksanaan proyek investasi dinilai tidak menerapkan prosedur tender. Tindakan itu, menurut hakim, menyalahi undang-undang.
Theo diajukan ke pengadilan karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek tahun investasi Indonesia untuk tahun 2003 dan 2004. Sebagai Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal, Theo menunjuk PT Catur Dwi Karsa Indonesia sebagai perusahaan rekanan tanpa melalui proses tender.
Menurut hakim, selain menunjuk langsung, Theo memperkaya diri sendiri dengan cara mengambil alih sebagian dana anggaran proyek itu. Dari Rp 50 miliar total anggaran proyek itu, kata hakim, Theo diduga menikmati sebesar Rp 23 miliar. ”Ini merupakan kamuflase yang tidak pantas dilakukan oleh terdakwa sebagai pejabat karena bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan,” ujar Dudu Duswara, hakim anggota.
Dalam putusan itu, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap mengakomodasi asas material dalam Undang-Undang Antikorupsi yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Hakim berpendapat, keputusan Mahkamah Konstitusi dibuat saat sidang Theo masih berlangsung. ”Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut dalam perkara Theo,” ujar Dudu.
Theo tampak kaget dan kecewa karena vonis itu sama dengan tuntutan jaksa. Bahkan, dia sempat meradang. Ia pun bertanya kepada majelis, “Apakah putusan itu murni dibuat hakim ataukah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?” Sebab, kata Theo, fakta-fakta yang digunakan hakim dalam putusan tidak berubah dari dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pertanyaan itu membuat Hakim Moefri tampak gusar. Ia lalu berujar,” Saya ingatkan kepada terdakwa bahwa putusan ini murni dibuat oleh majelis.” "Tidak ada intervensi dari pihak manapun," ujar Moefri.
Seusai sidang, Theo mengatakan bahwa putusan itu masih bernuansa dakwaan KPK. "Putusan itu rohnya dari KPK," ujarnya. Theo berencana mengajukan banding atas putusan itu. | RIKY FERDIANTO





