Surat Dakwaan Kasus Korupsi Hilton Rampung
Jum'at, 25 Agustus 2006 | 18:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sehari setelah pelimpahan ke penuntutan, jaksa penuntut umum merampungkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. ”Pekan depan akan ada pemaparan dakwaan kasus ini dan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketua Koordinator Pemberantasan Korupsi, Hendarman Supandji, di kantornya, Jumat (25/8).
Dua hari lalu, Tim Pemberantasan melimpahkan kasus ini ke penuntutan sekaligus penyerahan empat tersangka. Empat tersangka itu adalah Direktur Utama PT Indobuildco (pengelola Hotel Hilton) Pontjo Sutowo, mantan pengacara Indobuildco yang kini Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta, Robert J Lumempauw, dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat, Ronny Kesuma Yudhistira. | FANNY FEBIANA





