Daan Dimara Dituntut 6,5 Tahun

Rabu, 30 Agustus 2006 | 15:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Daan Dimara, terdakwa kasus dugaan korupsi segel surat suara Pemilihan Umum 2004, dituntut enam tahun enam bulan penjara. ”Terdakwa telah melakukan korupsi dalam pengadaan segel surat suara pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden tahap I dan II,” kata penuntut umum, Tumpak Simanjuntak, membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (30/8).

Selain tuntutan penjara, Daan diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara. Daan juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar yang ditanggung secara bersama-sama dengan Untung Sastrawijaya, Direktur PT Royal Standard yang juga terdakwa dalam kasus ini. Untung pada sidang Selasa (29/8) lalu dituntut 10,5 tahun penjara.

Tumpak mengatakan, selaku ketua panitia pengadaan segel surat suara pemilihan umum, Daan melakukan penunjukan langsung kepada PT Royal Standard, perusahaan rekanan KPU, untuk pengadaan segel surat suara. Penunjukan itu, kata Tumpak, tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

Penunjukan tanpa prosedur itu merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar. Menurut Tumpak, kerugian negara dihitung dari selisih uang yang dibayarkan KPU kepada Royal. KPU membayar Rp 7,7 miliar kepada Royal untuk pengadaan segel suara. Sedangkan menurut penghitungan ahli, kata Tumpak, seharusnya hanya dibayarkan sebesar Rp 4,1 miliar. ”Daan memperkaya diri sendiri dan Untung Sastrawijaya,” ujar Tumpak.

Selain itu, Tumpak mengatakan, Daan menerima hadiah sebesar US$ 110 ribu dari Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU. ”Terdakwa menerima uang itu terkait dengan jabatannya sebagai anggota KPU," ujarnya.

Mendengar angka US$ 110 ribu, Daan langsung menginterupsi. Daan protes karena merasa tidak pernah menerima uang sebanyak itu. "Itu fitnah jaksa," ujarnya. Sidang yang dipimpin hakim Gusrizal itu sempat terhenti beberapa menit. Hakim lalu meminta pembacaan tuntuan dilanjutkan.

Atas tuntutan itu, Daan mengatakan, penuntut umum membuat cerita bersambung. Daan mengatakan tidak pernah menerima sebesar US$ 110 ribu, tapi hanya US$ 30 ribu dari Hamdani. ”Itu pun titipan ketua KPU,” kata Daan seusai sidang.

Menurut Daan, semua anggota KPU menerima US$ 30 ribu, termasuk Hamid Awaluddin—koleganya yang kini menjadi Menteri Hukum dan HAM. “Saya hanya jadi korban, meski uang itu telah dikembalikan ke KPK," ujarnya.

Selama sidang tuntutan, Daan tidak didampingi pengacara. Erick S. Paat, pengacara Daan, berkukuh tidak mengikuti persidangan sampai ada kejelasan soal dugaan sumpah palsu Hamid Awaluddin. | AGOENG WIJAYA

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: