Eddie Widiono dibebaskan

Rabu, 30 Agustus 2006 | 22:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Kepolisian RI, malam ini, tepatnya pukul 00.00 WIB akan membebaskan Eddie Widiono, Direktur Utama PLN. Alasannya, hingga berakhirnya masa penahanannya, penyidik kepolisian belum bisa melengkapi berks perkara penyidikan.

“Belajar dari pengalaman tiga tersangka lalu, maka penyidik memilih membebaskan demi hukum Eddie dari penahanan dan terus melakukan penyidikan,” kata juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Paulus Purwoko kepda wartawan Rabu malam.

Eddie ditahan karena diduga melakukan mark up dalam kasus proyek pembangkit tenaga gas dan uap di Borang, Sumatera Selatan, yang merugikan negara Rp 122 miliar. Selain Eddie polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Direktur Pembankit EngergiPrimer, Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembankit EngergiPrimer, Agus Darnadi, dan Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri, Johanes Kennedy Aritonang yang menjadi rekanan PLN.

Karena polisi tak bisa melengkapi berkas perkara penyidikan ketiga tersangka tersebut, kejaksaan agung mengambil alih proses penyidikannya. Namun akhirnya kejaksaan agung membebaskan ketiga tersangka dari tahanan.

Sebenarnya, menurut Paulus, ada dua alternatif penyelesaian kasus Eddie. Pertama, berkas Eddie dinyatakan P22 atau penyidikan diambilalih Kejaksaan Agung. Kedua, Polisi terus melakukan penyidikan dengan catatan Eddie dibebaskan demi hukum karena masa penahanan sudah habis.

Paulus mengatakan dengan diambilnya keputusan membebaskan Eddie, maka polisi tetap akan meneruskan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai prmintaan penuntut umum. “Termasuk bekerjasama dengan kepolisian Australia,” katanya. erwin daryanto

TOPIK






Komentar Anda

Kirim