Tangani Korupsi BUMN, Menteri BUMN Teken MoU dengan KPK

Jum'at, 01 September 2006 | 15:48 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Untuk menekan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Negara BUMN Sugiharto menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesepakatan kerjasama ditanda-tangani, Jum'at (1/9), di Nusa Dua, Bali, di depan pertemuan BUMN Executive Club (BEC) yang dihadiri sejumlah Direktur dan komisaris BUMN.Menurut Sugiharto, bukan perkara mudah untuk memberantas korupsi yang sudah membudaya dan bahkan diidentikkan dengan pengelolaan BUMN. "Kerjasama ini adalah bagian dari kesungguhan kita sehingga citra sebagai sarang korupsi akan terhapus," tegasnya. Iklim takut korupsi yang kini sudah berkembang di lingkungan BUMN, tegasnya, akan tetap dipertahankannya.

Ia lalu meminta, pejabat di kementrian BUMN serta direksi dan komisaris BUMN untuk tidak menganggap langkah pemberantasan korupsi sebagai ancaman atau kendala dalam mengelola BUMN. Langkah itu justru harus dinilai sebagai momentum untuk membangun budaya koorporasi yang sehat dalam pemulihan ekonomi nasional.

Dia mengaku mendapat laporan adanya sejumlah direksi BUMN yang merasa dihantui ketakutan oleh langkah itu. Mestinya perasaan itu tidak perlu muncul apabila direksi BUMN melangkah sesuai dengan ketentuan yang ada. "Karena itu pula saya tidak mau mendengar lagi adanya pimpinan BUMN yang menunda atau bahkan menolak mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Itu adalah kewajibab yang melekat dalam jabatan," tegasnya.

Wakil Ketua KPK Sjahrudddin Rasul menegaskan, pekerjaan KPK bukan hanya melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan korupsi. Tetapi juga melakukan upaya-upaya pencegahan antara lain melalui berbagai kerjasama, khususnya dalam menyebarluaskan pengetahuan dna ketentuan mengenai korupsi.

Adapun dalam kerjasama dengan kementrian BUMN, ruang lingkupnaya meliputi pemberian akses data atau informasi antar kedua instansi, diseminasi dan sosialisasi laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera serta masalah Gratifikasi. "60 persen pejabat di BUMN sudah memberikan laporannya. Kita harapkan yang lainnya akan menyusul tanpa menunggu pengumuman di koran," tegasnya.

Rofiqi Hasan, Tempo

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: