KPK Belum Punya Alasan Ambil Alih Kasus Korupsi Borang

Jum'at, 01 September 2006 | 17:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Komisi masih terus melakukan fungsi supervisi terhadap kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Borang. Tersangka kasus itu antara lain Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono yang kemarin baru dilepaskan dari tahanan Mabes Polri.

"Sampai sekarang kami masih terus berjalan," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Pangabean di kantornya hari ini (1/9).

Selagi ditangani kepolisian dan kejaksaan, Tumpak menjelaskan, KPK belum mengambil inisiatif untuk mengambil alih penyelesaian perkara itu. "Kami belum punya alasan untuk mengambil alih perkara itu," ujarnya.
Riky Ferdianto

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: