Satu Lagi Jaksa Jamsostek Ditahan

Jum'at, 01 September 2006 | 18:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Markas Besar Kepolisian menahan satu lagi jaksa kasus Jamsostek, Burdju Ronni. Polisi sebelumnya pada akhir Juli menahan jaksa Cecep Sunarto, kolega Burdju saat menyidik kasus Jamsostek.

Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian, Komisaris Besar Bambang Kuncoko, mengatakan bahwa penahanan terhadap Burdju setelah polisi menemukan cukup bukti. Tapi, dia menolak menjelaskan bukti yang dimaksud. ”Mereka ditahan di rumah tahanan Mabes Polri,” ujar Bambang di kantornya, Jumat (1/9).

Kasus ini bermula ”nyanyian” Direktur Utama Jamsostek, Ahmad Djunaidi, seusai divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad mengaku memberi uang sebesar Rp 600 juta kepada jaksa. Uang itu diberikan melalui Aan Hadi Gusnanto, utusan Ahmad. Uang itu untuk memperlancar persidangan. Hasil pemeriksaan internal kejaksaan ditemukan adanya unsur pidana yang diduga dilakukan jaksa Cecep dan Burdju. Kasus itu lalu diserahkan ke polisi. Dua jaksa itu lalu ditetapkan menjadi tersangka pada 3 Juli.

Bambang mengatakan, Burdju dan Cecep disangka telah melanggar pasal 11 dan 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam hal penyuapan dan pemerasan. Menurut Bambang, adanya perbedaan waktu penahanan kedua jaksa itu tergantung barang bukti. "Barang bukti yang menyertai keduanya tidak sama," kata Bambang.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supandji, mengatakan bahwa penahanan dua jaksa berdasarkan alat bukti berupa rekaman. ”Sekarang kan elektronik bisa menjadi alat bukti yang diprint-out (cetak),” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (1/9).

Menurut Hendarman, penahanan terhadap jaksa Burdju berdasarkan perkembangan pemeriksaan Cecep. Dalam pemeriksaan itu, kata dia, penyidik mendapatkan rekaman yang berasal dari pengakuan Cecep. Rekaman itu, kata Hendarman, lalu dicetak dan dijadikan alat bukti. ”Dari rekaman yang dicetak itulah, polisi menahan mereka,” ujarnya.

| ERWIN DARIYANTO | SUKMA LOPPIES






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: