Polisi Tolak Permintaan Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Borang
Jum'at, 01 September 2006 | 18:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Kepolisian RI menolak permintaan Kejaksaan Agung untuk mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan yang melibatkan Direktur Utama PLN Eddie Widiono. Eddie sempat ditahan di Mabes polri selama 120 hari.
“Kami akan terus melakukan penyidikan untuk memenuhi permintaan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Juru Bicara Kepolisian Inspektur Jendral Paulus Purwoko kepada wartawan Jum'at (1/9).
Selain Eddie yang dibebaskan kemarin, turut menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 122 miliar itu adalah Direktur pembangkit energi primer Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembangkit Energi Primer Agus Darnadi, dan Direktur utama PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang yang menjadi rekanan PLN.
Karena polisi tak bisa melengkapi berkas perkara penyidikan ketiga tersangka itu, kejaksaan agung kemudian mengambil alih proses penyidikannya. Namun, akhirnya kejaksaan agung membebaskan ketiganya dari tahanan. “Belajar dari situ, kami sendiri yang akan meneruskan penyidikan. Resikonya, EW (Eddie Widiono) dibebaskan demi hukum,” kata Paulus.
Polisi menurut Paulus akan memenuhi permintaan jaksa penuntut umum untuk memeriksa seorang berkewarganegaraan Australia Davis Mac Donald, Manager Magnum Power yang sekaligus komisaris PT Guna Cipta Mandiri. “Kami akan bekerjasama dengan AFP (Australia Federal Police),” kata Paulus. Erwin Dariyanto





