Sipir Beni Jadi Tersangka Terorisme
Jum'at, 01 September 2006 | 18:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan sipir penjara Kerobokan, Denpasar, Bali, Beni Irawan Kamis (31/8) resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Status tersangka ditetapkan setelah tim dari detasemen khusus 88 mabes polri memeriksa Beni selama tujuh hari.
"(Beni) sudah tersangka," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Bambang Kuncoko kepada wartawan, Jum'at (1/9), di Jakarta.
Juru bicara polri, Inspektur Jenderal Paulus Purwoko mengatakan, Beni diduga sebagai perantara masuknya laptop Imam Samudra di Penjara Kerobokan. Dia diancam dengan Undang-undang Terorisme pasal 13 huruf C. "Memberi kemudahan seseorang dalam melakukan tindak pidana terorisme," ujar Paulus.
Beni ditangkap oleh polisi pada hari Jumat (25/8) minggu lalu. Dia kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Jawa Tengah untuk diperiksa secara intensif. Sejak Selasa (29/8), pemeriksaan Beni dipindahkan ke Mabes polri.
Paulus mengatakan, laptop yang digunakan Imam Samudra diyakini polisi digunakan untuk mengorganisir peledakan Bom Bali II 1 Oktober 2005. Namun, Paulus menolak menjelaskan mekanisme yang digunakan Imam dalam mengorganisir peledakan bom Bali II. Erwin Dariyanto





