Dicopot Jaksa Agung, Rusdi Taher Ajukan Keberatan

Senin, 04 September 2006 | 15:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Rusdi Taher mengaku keberatan atas keputusan jaksa agung yang mencopotnya dari jabatan struktural kejaksaan. Dia akan mengajukan surat keberataan itu dalam dua hari mendatang.

"Saya merasa diperlakukan tidak adil," kata Rusdi dalam jumpa pers di Kejaksaan Tinggi siang ini.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Jumat (1/9) lalu, mencopot Rusdi dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. Dia dinilai tidak melakukan petunjuk atasan dalam mementukan rencana tuntutan dalam terhadap Hariono Agus Tjahjono, terdakwa kasus 20 kg sabu-sabu.

Namun Rusdi menjelaskan, sebagai kepala dirinya sama sekali tidak terlibat dalam menentukan besarnya tuntutan 3 tahun dalam perkara Hariono. Jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut dalam persidangan juga membenarkan hal itu. "Tapi kasus ini mengarah ke saya karena ada desakan publik," ujarnya.

Seharusnya penanganan kasus yang menyeret dirinya, kata Rusdi, dilakukan secara profesional.

Disinggung soal rencana tuntutan ganda dalam perkara Hariono, Rusdi membenarkan adanya dua rencana tuntutan, yaitu 6 tahun dan 15 tahun. Menurut Rusdi, rencana tuntutan 15 tahun dibuat sebagai revisi terhadap rencana tuntutan 6 tahun. Sebab, dalam rencana tuntutan 6 tahun belum disebutkan bukti-bukti bahwa Hariono selain sebagai pemakai juga sebagai pengedar sabu-sabu.

"Jadi jika ternyata Jaksa menuntut 3 tahun apakah kepala kejaksaan tinggi harus 'nongkrongin' setiap persidangan," ujarnya sambil sesekali menggebrak meja. Rusdi juga menolak jika dirinya di nilai tidak profesional menjalankan tugas. Agoeng Wijaya






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: