Patralis Akbar Wacanakan Pencopotan Hakim Konstitusi
Selasa, 05 September 2006 | 19:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Patrialis Akbar mengemukakan wacana mencopotan hakim konstitusi. Menurut dia, hakim konstitusi adalah pejabat negara yang bisa berbuat salah sehingga perlu ada proses pertanggungjawaban.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menjelaskan jika majelis hakim konstitusi melakukan kesalahan dalam memberikan putusan maka syarat sebagai seorang negarawan akan hilang. "Maka hakim konstitusi bisa di-impeach (diperhentikan)," katanya di sela-sela rapat konsultasi Komisi Hukum DPR dengan Mahkamah Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Wacana pemberhentian hakim konstitusi, ia melanjutkan, karena mereka seperti orang suci yang putusannya bersifat final sehingga tak bisa dibanding. Patrialis adalah salah satu anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR periode 1999-2004 yang mengamendemen konstitusi, termasuk menggolkan Mahkamah Konstitusi berikut kewenangannya dalam undang-undang dasar.
Tito Sianipar





