Jampidsus Bantah Intervensi Rusdi
Rabu, 06 September 2006 | 19:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supandji, membantah mengintervensi kasus yang ditangani Rusdi Taher, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. Bantahan Hendarman disampaikan Juru Bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, Rabu (6/9), di Kantor Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Senin (4/9) lalu, Rusdi menuding Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah mengintervensi penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Rusdi, saat itu, mengaku sering menerima perintah dari atasan kejaksaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti dalam kasus korupsi KPUD Jakarta dan kasus Kemayoran.
Dalam kasus KPUD Jakarta, menurut Rusdi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menurunkan besarnya tuntutan, dari 5 tahun menjadi 1 tahun 8 bulan. Sedangkan dalam kasus Kemayoran, dengan terdakwa Hartati Murdaya, Rusdi mengaku pernah dihubungi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang hendak mengambil alih penaganan.
Pasek mengatakan, menirukan klarifikasi Hendarman, dalam kasus korupsi KPUD Jakarta, rencana tuntutan awal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah 1 tahun 8 bulan. Namun, kata Pasek, Kejaksaan Tinggi Jakarta kemudian menaikkan tuntutan tersebtu menjadi 5 tahun. "Tapi ketika Kejaksaan Tinggi ditanya alasan menaikkan tuntutan, ternyata tidak bisa menjawab. Jadi Jampidsus menyetujui rencana tuntutan dari Kejaksaan Negeri," ujar Pasek menjelaskan keterangan Hendarman. Lagipula, Pasek menjelaskan, jumlah kerugian negara dan yang terbukti di persidangan ternyata berbeda.
Soal pengambil-alihan kasus Kemayoran oleh kejaksaan, Pasek menjelaskan, bahwa pengambil-alihan penanganan perkara memang bisa dilakukan Kejaksaan Agung. "Kasus Kemayoran itu adalah target Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
FANNY FEBIANA | AGOENG WIJAYA, Tempo





