Jimly: Hakim Konstitusi Tidak Mungkin Berpihak
Kamis, 07 September 2006 | 19:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berkukuh bahwa Hakim Konstitusi tidak termasuk lingkup pengawasan Komisi Yudisial. Sebab, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi berbeda dengan peradilan umum. “ Tugas kami mengadili perkara konstitusi," kata Jimly usai mendengar sumpah jabatan wakilnya Laica Marzuki, di Jakarta, Kamis (7/9).
Komisi Yudisial, kata dia, berfungsi pengawasan Komisi Yudisial hanya terbatas pada soal prilaku. Tugas Komisi Yudisial, kata Jimly, menegakkan kode etik hakim agar tidak terpengaruh oleh model keberpihakan suatu perkara. Mahkamah Konstitusi, kata dia, tidak mungkin terserang penyakit itu.
Selain karena berjumlah sembilan, kata dia, keberadaan mereka merupakan perwakilan dari tiga lembaga tinggi negara. Meski demikian, kata dia, pengadilan konstitusi tidak luput dari pengawasan. Hanya saja, kata Jimly, pengawasan dilakukan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Komisi Hukum Dewan perwaklan Rakyat kemarin bertemu Mahkamah Konstitusi terkait rencana revisi Undang-undang Komisi Yudisial. Konsultasi merupakan respon pembatalan fungsi pengawasan Komisi Yudisial oleh Mahkamah Konstitusi. DPR juga mendengar pendapat Komisi yudisial, Mahkamah Agung, tim adhoc amandemen ke empat UUD, dan pakar hukum.
Riky Ferdianto





