DPR Pertemukan Rusdi Taher dengan Jaksa Agung

Senin, 11 September 2006 | 00:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Senin (11/9) pagi ini Komisi Hukum DPR RI akan mempertanyakan pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Rusdi Taher kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam Rapat Kerja Jaksa Agung dengan Komisi di DPR. "Kamis kemarin kami sudah menyurati Jaksa Agung untuk menghadirkan Pak Rusdi besok (hari ini). Surat Itu sudah diterima tapi belum dibalas, karena terputus hari libur," ucap Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin kepada Tempo di telepon, Minggu (10/9).

Pencopotan Rusdi Taher sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta berawal dari temuan Majelis Kehormatan Jaksa tentang adanya rencana tuntutan ganda (enam dan 15 tahun) terhadap Hariono Agus Tjahojo, terdakwa kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu. Temuan itu terungkap ketika Majelis Kehormatan memeriksa para jaksa yang menyidangkan kasus tersebut atas dugaan pelanggaran penentuan tuntuan yang kecil. Rusdi taher dicopot dari jabatannya oleh jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada Jum'at (1/9) lalu.

Pemanggilan Rusdi Taher oleh Komisi Hukum itu diakui juga oleh anggota Komisi lainnya, Gayus T. Lumbuun. "Kami sadari itu hak Jaksa Agung. Tapi perkara jadi tidak berjalan kalau ditarik oleh dia," ucapnya. Bahkan jika besok Rusdi tidak hadir, Komisi Hukum akan menskors rapat.

Aguslia Hidayah, Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: