Jaksa Agung Didesak Hadirkan Rusdi Taher

Senin, 11 September 2006 | 11:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Jaksa Agung agar menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher dalam rapat kerja pagi ini. Mereka bahkan mengancam menskor rapat kerja sampai Rusdi dihadirkan.

Menurut anggota komisi itu, Gayus Lumbuun, melalui surat pada 5 September 2006 komisinya meminta Jaksa Agung menghadirkan Rusdi Taher. "Surat itu sudah ditandatangani salah satu Pimpinan Dewan, Pak Zaenal Ma'arif, kata politikus PDI Perjuangan ini dalam interupsinya di awal rapat. Ia diduung oleh anggota Komisi Hukum lainnya yakni Arbab Paproeka dari Partai Amanat Nasional dan Nadrah Izahari dari PDIP.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menjelaskan, Rusdi belum bisa dihadirkan karena masih diperiksa. "Sangat wajar kalau kami diberi kesempatan untuk menyelesaikan urusan internal kami," ujarnya. Rusdi belum mengajukan keberatan secara resmi soal pencopotannya dari jabatan orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Tapi, Rusdi malah menggelar keterangan pers dan dikabarkan akan mundur dari kejaksaan.

Jadi, jaksa agung khawatir Rusdi akan merusak tatanan birokratis dan peraturan disiplin birokratis jika ia dihadirkan dalam rapat di DPR hari ini. Mendengar alasan Abdul Rahman, Gayus melihat perlunya DPR mengetahui permasalahan yang ada didalam tubuh kejaksaan. "DPR perlu tahu baik secara internal maupun eksternal. Kajati harus beri keterangan," ujarnya. Nursyamsi Nurlan dari Partai Persatuan Pembangunan meminta jangan ada intervensi terhadap Kejaksaanm Agung.

Aguslia Hidayah






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: