|
Mahkamah Agung Hukum 43 Aparat Peradilan
Senin, 11 September 2006 | 18:50 WIB
TEMPO Interaktif, Batam:Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 43 aparat peradilan sepanjang September tahun lalu hingga Agustus lalu. Mahkamah memberi sanksi pemberhentian tidak terhormat, dicopot, dan diberhentikan sementara. “Mahakamah Agung masih menangani 108 pengaduan,” kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, dalam Musyarah Nasional Mahakamah Agung di Batam, Senin (11/9).
Bagir mengaku telah memberi sanksi disiplin kepada tujuh staf Mahkamah Agung, tiga dicopot dan satu staf ditunda kenaikan pangkat selama 12 bulan. Di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak delapan staf dipecat sebagai pegawai Negeri Sipil.
Dari 108 pengaduan, kata Bagir, sebanyak 87 kasus telah diperiksa tim dari Mahkamah Agung, 20 pengaduan tengah diperiksa Pengadilan Tingkat Banding, dan satu pengaduan masih diklarifikasi oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Rumbadi Dalle
INDEKS BERITA LAINNYA :
|