close

Populasi Pekerja Produktif Indonesia Menua

Senin, 11 September 2006 | 19:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tenaga usia produktif makin sulit direkrut pasar tenaga kerja. Indonesia akan kekurangan tenaga kerja produktif 5-10 tahun mendatang akibat populasi yang menua. “Akibatnya kekurangan tenaga kerja produktif. Ini masalah tenaga kerja serius,”ujar Lilis Halim Managing Consultant PT. Watson Wyatt Indonesia tadi.

Populasi ini, ujar Lilis, berdampak besar terhadap pola rekrutmen karyawan. “Apalagi, negara Asia Pasific menjadi negara tujuan kaum usia tua,” kata Lilis.

Di Indonesia, penelitian itu dilakukan terhadap 201 perusahaan, 80 persennya berbentuk perusahaan terbatas. Watson juga meneneliti 11 negara lainnya, di antaranya Australia, China, India dan Malaysia.

Lilis menjelaskan, usia harapan hidup manusia Indonesia meningkat dari usia 68 tahun pada 2000 menjadi 75 tahun pada 2005. Populasi tenaga kerja yang berusia 50 tahun ke atas mencapai 16 persen pada 2005, meningkat jadi 28 persen pada 2030 dan 37 persen pada 2050. Populasi akan naik 3 kali lipat dari 38 juta pada 2005 menjadi sekitar 123 juta di tahun 2050.

Populasi menua itu, ujar Lilis, juga berdampak ekonomi tinggi karena perusahaan harus menyediakan tunjangan kesehatan dan pensiun lebih besar. “Perusahaan menanggung biaya yang signifikan karena 70 persen pekerja berharap perusahaan menyediakan fasilitas itu,” ujarnya. Biaya kesehatan meningkat hingga 15 persen sejak 2002.

Karyawan lebih banyak berharap ke perusahaan untuk biaya hari tua dan kesehatan karena bergesernya budaya dukungan keluarga. Padahal, hanya 24 persen perusahaan menyatakan uang pensiun yang cukup untuk karyawan, 76 persen lainnya memerlukan tunjangan tambahan. Untuk iuran kesehatan, hanya 7 persen responden yang merasa iuran kesehatan perusahaan cukup memenuhi kebutuhan hidup minimal dan 54 persen merasa tunjangan kesehatan belum menjamin usia yang menua. “Padahal, pensiun dapat menahan pekerja potensial hingga 76 persen dan menarik pekerja baru 64 persen,”ujarnya. Perusahaan, ujarnya, berharap pekerja dapat membayar tambahan biaya kesehatan yang melebihi limit.

I Gde Dewa Sarmaja, konsultan Watson menambahkan, Undang-Undang Buruh Nomor 13/2003 tidak secara eksplisit mengatur kewajiban penyediaan fasilitas pensiun. Jaminan Sosial Tenaga Kerja pun tidak mencukupi biaya hidup minimum karena rendahnya iuran yang dibayarkan. Hanya 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen ditanggung karyawan. “Di Singapura, iurannya 20 persen” badriah

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan