Imam Samudera Jadi Tersangka Kasus Laptop
Selasa, 12 September 2006 | 13:21 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Imam Samudera, terpidana mati kasus bom Bali, menjadi tersangka kasus cybercrime terorism karena ulahnya menggunakan laptop di dalam Penjara Kerobokan, Denpasar.
Selain dia, tersangka lainnya adalah Agung Setyadi yang pengirim laptop serta sipir penjara Beni Irawan yang menyelundupkannya komputer jinjing itu ke penjara.
"Secara yuridis kami yakin bisa membuktikan keterlibatan mereka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara, Selasa.
Mereka, menurut Makbul, diidentifikasi bekerja sama dalam menyebarkan propaganda dan melakukan pertukaran informasi berkaitan dengan tindak pidana terorisme melalui internet. Makbul tidak menjelaskan apakah Imam telah diperiksa dalam kasus ini. "Yang jelas ada bukti mengenai peranannya dan dia sendiri sudah jadi terpidana dalam kasus terorisme," Makbul menjelaskan.
Menurutnya, belum seluruhnya bisa diungkap karena pengembangan penyidikan masih terus dilakukan. "Investigai polisi belum dihentikan," tegasnya.
Rofiqi Hasan





