KPU Minta Payung Hukum Untuk Pengadaan Logistik Pemilu
Selasa, 12 September 2006 | 20:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum meminta pemerintah dan DPR menyediakan payung hukum pengadaan logistik bagi Penyelenggara Pemilu 2009. Itu dianggap perlu disiapkan kalau paket undang-undang pemilu dan politik tidak selesai Juni mendatang. "Jika batas waktu itu terlewati pengadaan logistik pemilu akan kacau seperti pemilu 2004," kata penjabat Ketua KPU Ramlan Surbakti usai seminar pembekalan KPU daerah di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/9).
Menurut Ramlan, KPU meminta pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan UU paket pemilu dan parpol sebelum Juni tahun depan. Alternatif mencegah kekacauan pengadaan bisa dilakukan pemerintah dengan cara menyediakan peraturan presiden atau payung hukum khusus dari Departemen Hukum dan HAM.
Kekhawatiran Ramlan bukan tanpa sebab. Karena alasan keterbatasan waktu menyelenggarakan Pemilu 2004, lima rekan kerjanya di KPU terlibat tudingan korupsi. Bahkan empat di antaranya sudah divonis korupsi. Sedangkan, anggota KPU Daan Dimara masih menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka semua dianggap melakukan korupsi karena menyediakan logistik pemilu. eko ari wibowo





