Perjanjian Bantuan Hukum dengan Hongkong Diteken Oktober
Selasa, 12 September 2006 | 23:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Tim Pemburu Harta Koruptor Basrief Arief mengatakan perjanjian bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance(MLA) dengan Hongkong akan diteken 10 Oktober mendatang. "Harapannya September sudah selesai," kata Basrief Arief dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum dan HAM DPR tadi.
Saat ini, di Hongkong, terdapat aset milik almarhum Hendra Rahardja sebesar A$ 9,3 juta dolar yang tersangkut masalah BLBI di Bank Harapan Santosa. Menurut Basrief aset itu dapat dikembalikan dari Australia, tempat Hendra terakhir bermukim. Pengembalian aset Hendra melalui pemerintah Australia dilakukan karena negara ini sudah meneken perjanjian MLA dengan Hongkong.
"Setelah dikirim ke Australia, baru pemerintah mengirim rekening ke Australia untuk menampung dana itu," ujar Basrief. Namun, kata Basrief, dengan ditekennya MLA Indonesia bisa menarik harta koruptor yang disimpan di Hongkong.
Basrief juga mengatakan rekening mantan Dirut Bank Mandiri E.C.W. Neloe sebesar US$ 5,2 juta di Swiss telah dibekukan. Tim masih menunggu putusan kasasi untuk mengembalikan uang itu. Dia mengatakan uang itu akan digunakan untuk uang penganti jika Neloe diputus bersalah oleh majelis kasasi. "Harus ada kekuatan hukum tetap dulu." SUTARTO





