Revisi Undang-Undang Tenaga Kerja Dibatalkan

Kamis, 14 September 2006 | 16:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Pesiden Jusuf Kalla mengatakan pembatalan revisi Undang-Undang Tenaga Kerja merupakan hasil kajian akademik dari lima universitas yang ditunjuk pemerintah.

"Reformasi tetap dilakukan, tapi tidak lewat perubahan Undang-Undang Tenaga Kerja melainkan dengan peraturan pemerintah," kata Kalla kemarin.

Sebelumnya, buruh menolak rencana pemerintah dan pengusaha untuk merevisi undang-undang itu. Dalam pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh memutuskan menunjuk lima universitas mengkaji undang-undang itu. Lima Universitas itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Hasanudin.

Menurut Kalla, Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno, pengusaha, dan serikat buruh akan bertemu dalam pekan ini untuk membahas peraturan pemerintah itu. "Saya harapkan peraturan pemerintah itu selesai 1-2 bulan lagi,"ujarnya.
Sutarto






Komentar Anda

Kirim