Pemerintah Evaluasi Aturan Pelaksana Otonomi Daerah
Jum'at, 15 September 2006 | 16:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Dalam Negeri segera menyelesaikan evaluasi peraturan pelaksana Undang-Undang Pemerintah Daerah. Pemerintah bermaksud memperbaiki aturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. "Kami akan siapkan evaluasi peraturan pelaksana terkait otonomi daerah agar pelaksanaan pembangunan didaerah berjalan lancar," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kausar AS dikantornya, Jumat (15/9).
Kausar mengaku Dewan Perwakilan Daerah dan pemerintah daerah banyak yang mentuntut perbaikan kriteria dalam kebijakan peraturan. Tetapi dia menjelaskan aturan itu tidak termasuk rencana penggabungan pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden.
Dia menegaskan penggabungan itu masih dipertimbangkan. Pemerintah, kata dia, memang akan segera membahas pelaksanaan pemilihan kepala daerah gabungan. Namun waktu pelaksanaan penggabungan itu masih belum pasti. "Kami masih mempertimbangkan banyak hal lain," kata dia.
Menurut dia, pemerintah akan melaksanakan pemilihan kepala daerah gabungan setelah menata manajemennya. Namun pemerintah belum akan membuat perangkat hukumnya.
EKO ARI WIBOWO
Topik :






Komentar Anda :