close

Jimly: Perlu Efisiensi Komisi

Sabtu, 16 September 2006 | 19:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidiqie menganggap perlu pengefisiensian komisi-komisi. Menurut Jimly banyaknya komisi telah membebani anggaran dan rakyat.

Jimly mencontohkan inefisiensi lembaga penyidikan. Saat ini terdapat 52 penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi."Apa iya harus 55 itu, sehingga terjadi tumpang tindih,"kata Jimly Assidiqie, Sabtu(16/9).

Kadang-kadang, lanjut Jimly suatu kasus yang sudah selesai penyidikannya, begitu diserahkan ke penuntutan penyidikannya dimulai dari awal lagi.

Menurut Jimly, banyaknya komisi juga menyebabkan pertentangan dengan lembaga lain. Pimpinan komisi, lanjut dia juga hanya berpikir menambah kewenangan masing-masing."Rakyat malah makin binggung, kalau seperti itu yang dipikir bukan lagi kepentingan rakyat,"kata Jimly.

Jimly juga menyarankan membuat studi menyeluruh sebelum membentuk Badan Penasehat Presiden. Dia beralasan saat ini sudah banyak badan dan lembaga yang fungsinya memberi nasehat pada presiden. Misalnya Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Maritim, Dewan Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Pangan. Menurut Jimly, sebaiknya lembaga yang sudah ada dikonsolidasikan dengan dewan penasehat presiden itu.

Jimly meminta untuk mengentikan kreatifitas sektoral dan lokal untuk membentuk lembaga baru. Dia lebih menekankan untuk merevitalisasi, memfungsikan lembaga yang telah ada dan institusion building.

Untuk anggota DPR, kata Jimly, sebagai pemimpin politik, seharusnya tidak melakukan tugas-tugas staf. Karena itu anggota DPR harus memiliki staf."Politisi itu bukan sebagai petugas kantor yang dilakukan seorang staf,"kata Jimly. Hal yang sama, kata dia juga berlaku untuk hakim.


SUTARTO

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan