Daan Akan Ajukan Banding

Minggu, 17 September 2006 | 00:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara Daan Dimara, Erick S. Paat mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis empat tahun penjara kepada mantan anggota KPU yang terlibat korupsi segel surat suara pemilihan umum. "Pak Daan tidak terbukti merugikan negara kok," kata Erick saat dihubungi Tempo, Sabtu (16/9).

Upaya banding, kata Erick akan segera dilakukan setelah mendapatkan salinan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Kami akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," jelasnya.

Seharusnya, kata Erick, Daan Dimara tidak mendapatkan vonis alias bebas dari segala tuntutan karena Daan tidak mengerti dengan pengadaan surat suara tersebut. "Pak Daan tinggal melaksanakan putusan rapat pleno itu (penetapan PT. Royal Standard menjadi penyedia segel surat suara)," katanya.

Menurut dia, pengadilan juga harus memriksa Bakri Asnuri (Staf Biro Hukum KPU), Boradi (Sekretaris Jenderal KPU). "Karena penetapan PT. Royal itu muncul atas pemberitahuan mereka," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Jum'at (15/9) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Daan Dimara, sebagai ketua panitia pengadaan segel, seharusnya melakukan tender ulang saat mengetahui hanya satu perusahan dari 20 peserta tender yang mengajukan penawaran harga.

Rini Kustiani, Tempo

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: