Undang-Undang Pemerintahan Daerah Akan Direvisi 2007
Selasa, 19 September 2006 | 14:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah berjanji segera merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diagendakan 2007. Revisi ini menindaklanjuti tuntutan para kepala desa mengenai perbaikan kesejahteraan mereka.
"Kami sudah bicara dengan DPR," kata Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf seusai pidato dalam Rapat Koordinasi Nasional Departemen Komunikasi dan Informatika di Hotel Redtop, Jakarta. Ia menjelaskan undang-undang itu akan dipecah menjadi tiga undang-undang, masing-masing tentang pemerintah daerah, pemerintahan desa, dan pemilihan kepala daerah.
Sesuai dengan ketentuan, menurut dia, revisi dilakukan jika undang-undang minimal berusia dua tahun baru. Ia berjanji memberitahukan rencana pemerintah ini kepada para kepala desa.
Eko Ari Wibowo/B>





