Hamid Minta Daan Tunjukkan Bukti

Rabu, 20 September 2006 | 18:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin meminta Daan Dimara—koleganya saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum—untuk memberikan bukti dalam pelaporannya ke polisi. Daan diminta menunjukan bukti notulen dan daftar kehadiran dalam rapat penentuan harga segel kotak suara pada 14 Juni 2004. ”Sah saja orang melapor tapi harus disertai substansi bukti,” ujar Hamid seusai rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer di DPR, Rabu (20/9).

Daan Dimara, terpidana empat tahun kasus dugaan korupsi segel surat suara, melaporkan Hamid dengan tuduhan kesaksian palsu. Menurut dia, Hamid seharusnya bertanggung karena menentukan harga segel surat suara pemilihan presiden 2004. Penentuan itu dilakukan dalam pertemuan pada 14 Juni 2004 dengan PT Royal Standard, rekanan KPU.

Hamid mengatakan di negara hukum mana pun pelaporan adalah suatu hal yang sah. Menurut dia, pemeriksaan berkas laporan tidak cukup dengan kesaksian satu, dua ataupun sekelompok orang. Tapi harus ada buktinya. ”Yang perlu dibuktikan adalah tentang rapat 14 Juni, untuk itu diperlukan bukti daftar kehadiran dan notulen rapat,” katanya.

Hamid menolak menjelaskan lebih lanjut perihal keputusan majelis hakim yang menyatakan bahwa dia hadir dalam penentuan segel surat suara. "Sudah, cukup-cukup," kata Hamid.

| AQIDA SWAMURTI | AGOENG WIJAYA

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: