Pemerintah Sebar Formulir Permohonan Kewarganegaraan di Luar Negeri
Rabu, 20 September 2006 | 19:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Formulir permohonan kewarganegaraan akan disebarkan di setiap kantor perwakilan RI di luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin menjelaskan, putusan itu ditujukan untuk memberikan payung kewarganegaraan bagi anak-anak yang berasal dari perkawinan campur maupun bagi WNI yang status kewarganegaraannya masih belum jelas.
Untuk menegaskan keputusan tersebut, Hamid menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan setingkat Kepmen. "Aturan tesebut berlaku efektif mulai akhir pekan ini," ujar Hamid usai menghadiri sosialisasi Undang-undang Nomor 12 tentang Kewarganegaraan di Jakarta hari ini (20/9).
Hamid juga menjelaskan, keputusan menteri tersebut tidak memerlukan petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan. Sebab, kata dia, keputusan itu juga telah disertai dengan formulir permohonan yang disertai dengan mekanisme pengajuan permohonan.
Hamid menjelaskan, sejak pemberlakuan UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, pemerintah telah memberikan banyak kelonggaran bagi setiap pemohon status kewarganegaraan Indonesia. Sebab, kata Hamid, dalam aturan tersebut, pemerintah telah berkomitmen untuk menghapuskan kesan diskriminasi. "Undang-Undang kewarganegaraan kita telah mengumandangkan lonceng kematian bagi praktek diskriminasi," ujar Hamid.
Namun demikian, Hamid mengakui pemerintah belum maksimal memasyarakatkan undang-undang tersebut. Karena itu, Hamid berjanji akan mengunjungi sejumlah kantor perwakilan RI di luar negeri.
RIKY FERDIANTO





