Rahadi Ramelan Cuti dari Penjara
Rabu, 20 September 2006 | 19:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin, menjelaskan bahwa Rahadi Ramelan, terpidana dua tahun kasus korupsi dana nonbudgeter bulog, keluar dari LP Cipinang dalam rangka cuti menjelang bebas. "Jadi Belum bebas," kata Hamid sesaat usai mendatangi kantor Mahkamah Komstitusi.
Hamid menjelaskan, sesuai ketentuan cuti menjelang
bebas dibenarkan, terutama bagi terpidana yang
mendapat vonis singkat. Menurut Hamid, cuti menjelang
bebas diberikan sesuai dengan jumlah remisi terakhir
yang didapatkan. "Rahadi kan terakhir mendapat remisi
dua bulan, jadi karena harusnya bebas Desember, cuti
menjelang bebasnya diberi bulan Desember," ujarnya.
Hamid juga mengatakan, syarat untuk mendapatkan cuti
menjelang bebas adalah berkelakuan baik.
Rahadi mulai bebas dari tahan LP Cipinang hari ini. Rahadi, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan masa pemerintahan Presiden Habibie ini, dipidana dalam kasus korupsi dana non budgeter Bulog yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 62,5 miliar.
AGOENG WIJAYA





