Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Tersangka

Rabu, 20 September 2006 | 20:20 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar:Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin berinsial ”AA” menjadi tersangka. ”Ya, kalian sendiri tahulah,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Masyhudi Ridwan, Rabu (20/9). Menurut dia, tersangka ”AA” terlibat kasus dugaan korupsi dalam program pascasarjana nonreguler Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini, kata dia, senilai Rp 250 juta.

Meski tidak menyebut nama, mantan dekan yang dimaksud tak lain adalah Ahmad Ali. Ahmad menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin periode 1999-2001. Dalam kasus ini, kejaksaan sebelumnya menetapkan Abdul Razak, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin periode 2002-2004, menjadi tersangka.

Masyhudi menjelaskan, dugaan korupsi dalam kasus ini adalah penyalahgunaan dana penerimaan negara bukan pajak pada program pascasarjana nonreguler Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin periode 1999-2001. Penyalahgunaan itu terjadi pada penerimaan Uang Muka Kerja yang bersumber dari program S1 reguler, S1 ekstensi, dan S2 nonreguler. Diduga, dana itu digunakan untuk biaya perjalanan dinas.

TEMPO menghubungi Ahmad untuk meminta konfirmasi. Sesaat telepon tersambung, Ahmad mengatakan sudah mengetahui maksud TEMPO menghubunginya. Ahmad mengatakan bahwa penetapan dirinya menjadi tersangka sangat dipaksakan. ”Saya hanya sekali dipanggil kejaksaan. Tapi itu berkaitan dengan kasus Abdul Razak," ujarnya saat dihubungi, Rabu (20/9).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin itu menjelaskan, saat kasus itu terjadi dia memang menjabat Dekan Fakutas Hukum periode 1999-2001. Tapi, kata dia, ketua program nonreguler saat itu dijabat oleh Rusli Efendi. Selama menjabat sebagai Dekan, Ahmad mengatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan keuangan di program pascasarjana nonreguler.

Ahmad juga menilai penetapannya menjadi tersangka terkesan dicari-cari. Sebab, kata dia, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan—yang diminta Kejaksaan Tinggi—menyatakan tidak ada bukti dirinya terlibat kasus itu. "Terkesan ada pesanan. Mudah-mudahan saja bukan pesanan bahwa pokoknya Ahmad Ali harus menjadi tersangka," ujar Ahmad, yang disebut-sebut sebagai calon jaksa agung era Presiden Megawati Soekarputri itu. | IRMAWATI

TOPIK






Komentar Anda

Kirim