Pengeboran di Areal Padat Penduduk Akan Dilarang

Jum'at, 22 September 2006 | 11:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mendesak adanya larangan pengeboran untuk eksplorasi maupun eksploitasi di kawasan padat penduduk. "Undang-undangnya harus diubah,” katanya, Jumat.

Meski baru tahap eksplorasi (pengeboran untuk mencari sumber minyak), menurut Rachmat, tetap dilarang karena eksplorasi juga mengarah pada eksploitasi (pengeboran untuk mengambil minyak).

Apalagi di kawasan padat penduduk bisa dipastikan ada infrastruktur vital seperti jalan raya, rel kereta api, jalan tol, instalasi gas, listrik, dan lain-lian.

Rachmat menambahkan, pengeboran di kawasan padat penduduk merupakan usaha yang berisiko tinggi. “Kita membuang sampah saja masih belum betul,” dia mencontohkan kurangnya kesadaran bangsa Indonesia.

Meskipun ada argumentasi untuk mendukung ketahanan migas atau meningkatkan ekonomi, kata Rachmat, jika sangat berisiko sebaiknya tidak dilakukan. Dia meragukan perusahaan yang akan melakukan pengeboran terlebih dahulu melakukan risk assessment (kajian risiko).

Rachmat mengaku akan membicarakan masalah regulasi larangan ini dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Pengeboran, katanya, juga harus disertai ketelitian dalam pelaksanaan serta prosedur kerja dan pengawasannya.

Nur Aini






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: