Menteri Hukum dan HAM Dukung Revisi Undang-undang Komisi Yudisial
Jum'at, 22 September 2006 | 19:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Yudisial kemarin mengadakan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin untuk menyerahkan draft rancangan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial dan inventarisasi pengaduan masyarakat ke pemerintah. "Pada prinsipnya, Pak Hamid menyambut baik langkah kami mengupayakan revisi," kata Soekotjo, anggota Komisi, saat ditemui di kantornya, Jumat (22/9).
Pertemuan itu digelar tadi pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Komisi Yudisial, dalam pertemuan yang dilakukan di kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, diwakili oleh Koordinjator Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto.
Kendati mendukung upaya revisi, menurut Soekotjo, Hamid menyampaikan bahwa inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Komisi Yudisial lebih baik dilakukan oleh DPR. Sebab, kata Hamid ditirukan oleh Soekotjo, pembuatan undang-undang tersebut pada awalnya adalah hasil inisiatif anggota Dewan. "Selain itu Pak Hamid juga menyampaikan bahwa sebaiknya revisi difokuskan untuk Undang-Undang Komisi Yudisial, bukan pada undang-undang terkait lainnya," ujarnya. Soekotjo mengatakan, Hamid beralasan agar proses revisi tidak berlarut-larut.
Soekotjo sendiri mengatakan, saat ini, Komisi Yudisial akan menyerahkan sepenuhnya langkah untuk merevisi Undang-Undang Komisi Yudisial kepada Pemerintah dan DPR. "Kami sudah serahkan draft rancangan revisi kepada Pemerintah dan DPR. Sekarang terserah mereka bagaimana," ujarnya.
AGOENG WIJAYA>/B>





