Polisi Hentikan Kasus Prajogo Versus Henry Pribadi

Jum'at, 22 September 2006 | 23:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI sejak 20 September lalu menghentikan proses penyidikan dugaan penipuan oleh pengusaha Prajogo Pangestu seperti dilaporkan Henry Pribadi.

Penghentian itu menurut Direktur II Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Wenny Warouw karena penyidik tidak menemukan cukup bukti atas tuduhan Henry terhadap Prajogo. Dari pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk saksi ahli, penyidik tidak mendapati unsur pidana dalam proses jual-beli saham PT Chandra Asri dari Henry ke Prajogo. "Tidak ada unsur pidana. Yang ada adalah perdata," ujarnya Jumat siang.

Perseteruan dua taipan itu bermula pada 23 Maret 2006, ketika Henry melaporkan Prajogo dengan tuduhan penipuan dalam penjualan saham PT Chandra Asri. Pada 20 Oktober 1998, para pemegang saham PT Chandra Asri, di antaranya Peter F. Gontha, Bambang Trihatmodjo, dan Henry, menjual saham Rp 1.000 kepada Prajogo.

Hanya saja ada catatan, Prajogo harus menanggung utang tunggakan Chandra Asri kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebesar US$ 870 juta dan Rp 1,2 triliun. Setelah enam tahun berlalu, Henry merasa sahamnya di PT Chandra Asri hanya dititipkan kepada Prajogo. Henry merasa berhak meminta kembali sahamnya. Tapi Prajogo menolak. Kejadian ini dilaporkan Henry ke Mabes Polri. Erwin Daryanto






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: