Daerah Tak Harus Paksakan Pemilihan Langsung
Minggu, 24 September 2006 | 19:28 WIB
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung: Pemilihan kepala daerah langsung tidak perlu
dilaksakanakan di semua daerah. Menurut pakar ilmu pemerintahan Ryaas Rasyid, hanya daerah-daerah yang memenuhi persyaratan tertentu boleh menyelenggarakan pemilihan langsung.
Alasannya, kalau tidak memenuhi syarat justru akan membebani rakyat. Beberapa syarat yang harus dipenuhi itu antara lain, kemampuan keuangan daerah yang diukur dari pendapatan asli. Daerah harus memiliki pendapatan minimal lima kali lipat dari rancangan biaya pemilihan kepala daerah.
Artinya, maksimum toleransi penggunaan pendapatan untuk
pembangunan politik adalah 20 persen. "Tidak adil,
menghabiskan uang rakyat hanya untuk Pilkada. Ujung-ujungnya rakyatlah yang dirugikan. Pilkada menggunakan uang rakyat," ujarnya di Bandar Lampung. Minggu.
Syarat berikutnya kemampuan manajemen Komisi Pemilihan Umum di daerah. KPU harus jujur mengakui apakah mampu atau tidak untuk meyelenggaraka pilkada dan menjamin bahwa tidak ada warga negara yang dipasung haknya
untuk memilih karena ketidakcermatan administrasi KPU.
"Selama ini hak pemilih mudah dimanipulasi baik oleh KPU, kandidat dan tim sukses peserta Pilkada atau pemegang kekuasaan di daerah," ujarnya.
Persyaratan lainnya, kemampuan partisipasi masyarakat dalam Pilkada secara berkwalitas, minimal 75 persen masyarakat pemilih telah tamat sekolah dasar atau 50 persen pernah duduk di bangku sekolah menengah pertama.
"Hanya dengan fondasi pendidikan minimal inilah bisa diharapkan sosialisasi sistem pilkada bisa efektif dan terbangunnya kapasitas individu dari para pemilih
untuk bisa membedakan baik atau buruk calon pemimpin serta mampu menilai program yang ditawarkan para kandidat."
Choirul Aminuddin






Komentar Anda :