Hari ini Rusdi Taher Kosongkan Kantornya
Senin, 25 September 2006 | 06:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher akan segera mengosongkan kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. "Saya sudah pak-pak buku, besok (hari ini) tinggal angkut. Pokoknya, besok kantor saya sudah kosong," ujar Rusdi ketika dihubungi Tempo di Jakarta kemarin.
Jaksa Agung Muda Pengawasan sebelumnya telah menjatuhkan hukuman pembebasan dari jabatan struktural kepada Rusdi melalui berita acara penyampaian pemberitahuan hukuman disiplin, yang diserahkan pada 31 Agustus lalu.
Rusdi dihukum karena dianggap tidak mengikuti perintah atasannya yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor 23 Tahun 1999. Dalam surat itu, jaksa diwajibkan menuntut pelaku kejahatan narkotik dengan hukuman berat. Rusdi justru menyetujui rencana tuntutan enam tahun penjara terhadap terdakwa Hariono Agus Tjahjono atas pengedaran 20 kilogram sabu-sabu pada 5 Desember 2005.
Hariono kemudian divonis hanya tiga tahun penjara. Kejaksaan Agung melihat ada yang tidak beres dalam kasus ini dan menelitinya. Rusdi kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. Rusdi pun kini diharuskan melepaskan jabatan dan meninggalkan kantornya.
FANNY FEBIANA





