Pasal Karet Penghinaan Presiden Digugat
Senin, 25 September 2006 | 21:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pandapotan Lubis, terdakwa kasus penghinaan Presiden, mengajukan permohonan hak uji pasal penghinaan terhadap presiden dalam Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi kemarin. "Kami meminta pasal penghinaan presiden dibatalkan karena berpotensi digunakan oleh penguasa sesuai dengan kepentingan mereka," kata Irma Hattu, kuasa hukum Pandapotan Lubis, Senin (25/9) mendaftarkan kasusnya.
Bersama empat anggota tim advokasi dari Klinik Hukum Merdeka, Irma datang di gedung Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 13.30 WIB. Hadir juga dalam pendaftaran hak uji itu Sri Bintang Pamungkas, bekas tahanan politik yang mengaku pernah dirugikan oleh pasal-pasal tersebut pada era Orde Baru, Irma menyebutkan pasal yang diajukan oleh Pandapotan Lubis untuk diuji Mahkamah Konstitusi antara lain Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga pasal tersebut, Irma menjelaskan, terkait dengan penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden. "Kami menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi yang memberikan jaminan kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat," ujarnya.
Irma mengatakan saat ini Pandapotan telah ditangkap, ditahan, dan didakwa dalam pasal penghinaan presiden. Penyebabnya, Irma menjelaskan, adalah ketika kliennya mengikuti demonstrasi pada 16 Mei lalu. Padahal, kata dia, dalam aksi itu, kliennya hanya membawa poster bergambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakilnya serta tulisan "Go Down". "Jadi pasal-pasal ini jelas telah mengekang kebebasan warga negara untuk menyatakan sikap," ujarnya.
Perkara pidana Pandapotan Lubis saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi saat ini juga sedang memeriksa hak uji pasal penghinaan presiden dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang diajukan oleh Eggy Sudjana. Eggy juga didakwa menghina Presiden setelah memberikan keterangan kepada wartawan soal adanya pemberian mobil Jaguar kepada beberapa orang di lingkungan Istana Kepresidenan oleh seorang pengusaha. agoeng wijaya





