Pengesahan Aturan Penyelenggara Pemilu Terancam Molor
Selasa, 26 September 2006 | 15:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah didesak menyusun daftar inventaris masalah rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu. Sebab, semakin cepat daftar masalah dari pemerintah masuk ke DPR semakin cepat pembahasan rancangan undang-undang itu dilaksanakan. "Sampai saat ini kamii belum menerima DIM dari pemerintah" kata anggota Komisi Pemerintahan DPR Jazuli Juwaini di ruang kerjanya di gedung MPR?DPR, Jakarta Selasa (26/9).
Jazuli khawatir persiapan Pemilihan Umum akan terganggu akibat pembahasan rancangan tertunda. Padahal rancangan ini ditargetkan disahkan sebagai undang-undang tahun ini. Itupun jika memakai asumsi DPR telah memilih anggota Komisi Pemilihan Umum pada April nanti.
Dengan perhitungan itu, maka KPU memiliki waktu dua tahun mempersiapkan Pemilu 2009. Pada Pemilu 2004, Komisi Pemilihan Umum hanya memiliki waktu sekitar satu setengah tahun menyelenggarakan pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden dua kali putaran. Akibatnya, pengadaan barang dan jasa pemilihan umum menjadi kacau. Bahkan usai pemilihan, sejumlah anggota KPU divonis korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemilu.
Presiden, kata Jazuli, telah mengeluarkan amanat pembahasan undang-undang ini. Namun Departemen Dalam Negeri tidak menlampirkan daftar inventaris masalah draf rancangan tersebut. DPR merencanakan pembahasan rancangan ini dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Ham pada 28 September ini. Jazuli berharap rancangan ini sudah dibahas 3 minggu sebelum masa reses. "Lumayan kalau bisa selesai setengahnya, sisanya setelah reses" kata anggota fraksi PKS itu.
aqida swamurti





