Ismoko Dihukum Setahun Enam Bulan Penjara
Selasa, 26 September 2006 | 18:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa perkara penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus korupsi BNI, Brigadir Jenderal Samuel Ismoko dihukum satu tahun delapan bulan penjara. Ia juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, penajra tiga tahun.
Majelis hakim yang diketuai Herry Sasangko menyatakan Ismoko hanya terbukti menerima delapan lembar cek perjalanan Bank Mandiri dari BNI dan dua lembar cek dari atasannya. Pemberian cek senilai Rp 250 juta itu merupakan hadiah dari Bank BNI pada Ismoko karena berhasil menanggani kredit macet BPD Bali.
Ismoko ketika vonis dibacakan berdiri tegak dengan muka menatap lurus ke arah hakim. Dalam sidang yang berlangsung sekitar 50 menit ini, Ismoko tampak serius mendengar pembacaan vonis hakim sambil sesekali mencatat pada buku bersampul coklat seukuran folio. Istri Ismoko tampak duduk di barisan tengah pengunjung didampingi beberapa keluarga. Dia berkomentar, "Kami jalani saja".
Fanny Febiana





