Pembahasan Rancangan Aturan Informasi Publik dinilai Bertele-Tele
Selasa, 26 September 2006 | 20:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembahasan Rancangan Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dinilai terlalu bertele-tele. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat lebih membahas masalah yang dianggap kurang penting. "Pembahasan rancangan ini terlalu lambat," kata anggota Komisi Pertahanan Soeripto di gedung MPR/DPR, Selasa (26/9).
Menurut anggota Fraksi PKS ini, pembahasan rancangan undang-undang yang terdiri dari 58 pasal belum akan selesai saat Rancangan Undang-undang Rahasia Negara mulai dibahas. Padahal pembahasan rahasia negara berpatokan pada rancangan kebebasan memperoleh informasi publik.
Dalam rapat Komisi, Soeripto juga menanyakan target rancangan informasi publik selesai kepada pemimpin rapat, Theo L Sambuaga. Sebab hingga kini Komisi Pertahanan baru membahas pada pasal 7. "Bisa jadi RUU Rahasia Negara lebih dulu selesai," kata dia. Sebab, kata dia, Presiden telah menunjuk Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan HAM membahas rancangan aturan Rahasia Negara.
Theo dalam rapat meminta Komisi Pertahanan DPR berusaha
membahas daftar inventaris masalah sebelum menyerahkannya kepada Panitia Kerja. aqida





