Kasasi SKP3 Soeharto Ditolak
Kamis, 28 September 2006 | 03:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menolak permohonan kasasi terhadap putusan banding penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara kasus bekas presiden Soeharto. Permohonan diajukan oleh Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas), Asosiasi Penasihat Hukum Indonesia (APHI), dan Komite Tanpa Nama (KTN).
Ketua pengadilan Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro, mengatakan permohonan ditolak karena tak memiliki kekuatan hukum. “Tak ada undang-undang yang mengatur permohonan kasasi terhadap putusan banding,” kata Andi ketika dihubungi. Ia belum menyerahkan laporan tertulis kepada pihak-pihak yang bersengketa dengan alasan laporan hanya diberikan jika ada yang meminta.
Pengadilan Tinggi Jakarta pada 1 Mei 2006 mengeluarkan putusan banding perkara praperadilan penerbitan SKP3 perkara dugaan korupsi Soeharto pada tujuh yayasan oleh Kejaksaan Agung Soeharto. Dalam putusannya, majelis hakim mensyahkan SKP3 yang terbit pada 11 Mei itu. Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Juni yang memenangkan tiga pemohon praperadilan --- Gemas, APHI, dan KTN) --- sekaligus menyatakan SKP3 tak sah.
Riky Ferdianto





