Restrukturisasi Angkatan Kerja
Senin, 02 Oktober 2006 | 12:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah saat ini dihadapkan pada masalah pengangguran yang sangat besar. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (2005), 10,26 persen angkatan kerja kita menganggur. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menurunkan angka pengangguran itu, tapi hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.
Kurang efektifnya pertumbuhan ekonomi dalam menciptakan kesempatan kerja baru mengindikasikan bahwa perencanaan perekonomian yang dilakukan sepertinya masih di atas kertas. Dengan bantuan model tertentu, kita dapat memperkirakan banyaknya kesempatan kerja baru, proporsional dengan besarnya pertumbuhan ekonomi. Namun, ternyata hitungan di atas kertas itu tidak sesuai dengan realitas yang ada.
Salah satu upaya mengatasi pengangguran adalah mengarahkan pertumbuhan ekonomi tidak hanya sebagai instrumen menciptakan kesempatan kerja baru, tapi juga melakukan restrukturisasi angkatan kerja. Pemikiran ini dilandasi asumsi bahwa dari segi kuantitas, sebenarnya jumlah kesempatan kerja yang ada saat ini sudah mencukupi. Artinya, ia bisa menampung hampir semua angkatan kerja.
Namun sayang, harapan itu tidak terwujud karena kesempatan kerja yang sebenarnya mencukupi itu ternyata terdistribusi secara tidak merata, tidak sesuai dengan peruntukannya, dan karena proses shifting.
Ketidakmerataan kesempatan kerja terjadi karena sebagian penduduk yang bekerja memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan atau bekerja rangkap. Seseorang yang sudah memiliki pekerjaan sebagai buruh pabrik yang merupakan pekerjaan utamanya, misalnya, sekaligus memiliki pekerjaan sebagai sopir dan petugas keamanan. Dari contoh itu sebenarnya tersedia tiga kesempatan kerja, yang seyogianya bisa diisi tiga orang, tapi dimiliki satu orang.
Selanjutnya, jumlah kesempatan kerja juga menjadi terbatas karena tidak sesuai dengan peruntukannya, karena sebagian kesempatan kerja dimiliki oleh pekerja anak (child labor). Berdasarkan catatan BPS 2005, lebih dari setengah juta atau sekitar 566 ribu anak di Indonesia terpaksa bekerja.
Hadirnya pekerja anak kadang merupakan strategi tersendiri bagi perusahaan. Kesempatan kerja yang ada sebenarnya tidak sesuai dengan anak-anak, tapi kemudian perusahaan mempekerjakan mereka dengan alasan anak-anak tidak banyak tuntutan, meski dibayar dengan upah yang rendah.
Faktor lain yang menyebabkan keterbatasan dalam kesempatan kerja adalah proses shifting, perpindahan penduduk yang bekerja dari sektor informal ke sektor formal. Pada saat krisis 1997, banyak penduduk yang bekerja di sektor informal. Tercatat, ada tambahan 4,8 persen penduduk bekerja di sektor informal, dan pada saat yang sama terjadi pengurangan penduduk yang bekerja di sektor formal, 5,5 persen (BPS, 1998). Sisanya, 0,7 persen diperkirakan tetap menganggur, karena tidak terbukanya peluang bekerja atau menunggu saat ekonomi membaik.
Faktor shifting akan terjadi manakala ekonomi telah pulih, yang diikuti dengan terbukanya peluang kesempatan kerja baru. Penduduk yang tadinya bekerja di sektor informal akan berusaha pindah ke sektor formal, dengan harapan memperoleh upah atau penghasilan yang lebih baik. Celakanya, kesempatan kerja yang ditinggalkan pada sektor informal tadi tidak langsung diisi oleh mereka yang menganggur. Maka fenomena ini sering menimbulkan anomali dalam perencanaan kesempatan kerja. Perkiraan banyaknya kesempatan kerja tidak sesuai dengan penyerapannya.
Proses shifting diperkirakan akan terus berlangsung sesuai dengan konjungtur perekonomian. Pada saat ekonomi memburuk, terjadi shifting dari sektor formal ke sektor informal. Sebaliknya, pada saat ekonomi membaik, terjadi shifting dari sektor informal ke sektor formal.
Soal kemiskinan
Kurang seimbangnya struktur angkatan kerja kita dalam konteks yang ideal, antara lain disebabkan oleh faktor kemiskinan. Umumnya, seseorang terpaksa bekerja rangkap karena tidak menerima upah atau penghasilan yang layak dari pekerjaan utamanya. Soal kemiskinan juga menyebabkan hadirnya pekerja anak dan terjadinya proses shifting.
Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan restrukturisasi angkatan kerja agar menjadi seimbang secara ideal, dan hal itu bisa dilakukan manakala pemerintah mampu mengatasi kemiskinan. Tampaknya upaya itu bisa berhasil jika perencanaan perekonomian diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diperkirakan kesempatan kerja akan terbuka bagi penganggur manakala kesejahteraan masyarakat meningkat. Terbukanya kesempatan kerja itu berasal dari penduduk yang melepaskan pekerjaan rangkap, dari anak-anak yang bekerja, dan tidak terjadinya proses shifting.
Hal itu berarti pemerintah tidak perlu terlalu fokus dalam menciptakan kesempatan kerja baru. Pemerintah hanya perlu melakukan restrukturisasi terhadap angkatan kerja melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jika pemerintah hanya fokus terhadap penciptaan kesempatan kerja baru dan tidak berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dikhawatirkan upaya menekan angka pengangguran tidak akan berhasil optimal. Sebab, dengan masih hadirnya kemiskinan, berapa pun kesempatan kerja baru yang dapat diciptakan akan cepat terserap oleh masyarakat. Celakanya, kesempatan kerja itu diisi oleh mereka yang sudah memiliki pekerjaan, dan diisi oleh mereka yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga pengangguran tidak berkurang sebanyak kesempatan kerja baru.
Dampak positif lainnya dari restrukrisasi angkatan kerja adalah penduduk bisa lebih fokus terhadap satu jenis pekerjaan sehingga menjadi lebih terampil dan produktif. Anak-anak dari keluarga tidak mampu tidak perlu lagi bekerja, dan mereka dapat kembali ke bangku sekolah.
Razali Ritonga
KEPALA SUBDIREKTORAT ANALISIS KONSISTENSI STATISTIK BADAN PUSAT STATISTIK





