Badan POM Melarang 27 Jenis Kosmetik
Rabu, 04 Oktober 2006 | 11:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) melarang 27 jenis kosmetik karena mengandung bahan kimia dan zat warna yang dilarang.
"Kosmetik ini memiliki nomor pendaftaran yang palsu, tidak terdaftar dan mengandung merkuri atau air raksa dan zat pewarna yang biasa digunakan untuk kertas tekstil dan tinta," kata Kepala Badan POM Husniah Rubiana Thamrin Akib di kantornya hari ini.
Seluruh kosmetik yang dilarang berasal dari produsen di Hong Kong, Thaiwan dan Cina. "Ini barang impor yang tidak terdaftar," ujarnya.
Nama kosmetik yang dilarang beredar itu, di antaranya Yen Lye YL II Day Cream, Arche Pearl Cream, Cecily Beauty Cream New Formula. Temuan ini, kata Husniah, dari pengambilan sampel sepanjang 2006. Dari 27 jenis kosmetik tadi telah ditarik dan dimusnahkan 1.002 item produknya.
Pengambilan sampel dilakukan di 10 kota besar di Indonesia, di antaranya di Jakarta, Bengkulu, Denpasar, Kendari, Lampung dan Padang.
Rini Kustiani






Komentar Anda :