close

Badan Pengawas Obat dan Makanan Awasi Parcel

Rabu, 04 Oktober 2006 | 15:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) akan mengawasi produk makanan dalam parcel dan bingkisan. Pengawasan ini akan dilakukan dalam bentuk survei ke sejumlah toko dan supermarket yang menyediakan parcel atau bungkusan. "Ini untuk mengantisipasi produk rusak dan kadaluarsa," kata Kepala Badan POM Husniah Rubiana Thamrin Akib, di kantornya, Rabu (4/10).

Badan POM sudah melayangkan surat edaran ke seluruh pengelola supermarket dan toko sebulan sebelum hari raya. POM juga telah mensurvei ke pertokoan dan supermarket yang menjual parcel. "Kalau ditemukan (produk kadaluarsa) kami akan tarik dari peredaran dan dimusnahkan," katanya.

Husniah menghimbau masyarakat yang menemukan produk makanan rusak atau kadaluarsa aktif mengadukan ke Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen di nomor 021-4263333. "Karena untuk survei kan tidak bisa dilakukan di semua tempat," katanya.
Rini Kustiani

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan