Badan Pengawas Obat dan Makanan Awasi Parcel
Rabu, 04 Oktober 2006 | 15:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) akan mengawasi produk makanan dalam parcel dan bingkisan. Pengawasan ini akan dilakukan dalam bentuk survei ke sejumlah toko dan supermarket yang menyediakan parcel atau bungkusan. "Ini untuk mengantisipasi produk rusak dan kadaluarsa," kata Kepala Badan POM Husniah Rubiana Thamrin Akib, di kantornya, Rabu (4/10).
Badan POM sudah melayangkan surat edaran ke seluruh pengelola supermarket dan toko sebulan sebelum hari raya. POM juga telah mensurvei ke pertokoan dan supermarket yang menjual parcel. "Kalau ditemukan (produk kadaluarsa) kami akan tarik dari peredaran dan dimusnahkan," katanya.
Husniah menghimbau masyarakat yang menemukan produk makanan rusak atau kadaluarsa aktif mengadukan ke Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen di nomor 021-4263333. "Karena untuk survei kan tidak bisa dilakukan di semua tempat," katanya.
Rini Kustiani




Komentar Anda :