Ali Mazi Segera Dinonaktifkan

Rabu, 04 Oktober 2006 | 20:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Presiden akan segera menonaktifkan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi karena menjadi terdakwa dalam perkara perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. "Surat usulan pemberhentian sementara Ali Mazi akan kami kirim ke Presiden besok," kata Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf seusai acara buka puasa dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta.

Ma'ruf menjelaskan sesuai dengan undang-undang kepala daerah yang berstatus sebagai terdakwa harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Status terdakwa diterbitkan oleh Jaksa Agung. Ali Mazi menduduki jabatannya kembali setelah dipastikan tak bersalah oleh putusan pengadilan yang bersifat ettap.

Dua hari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pertama perkara korupsi dalam perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Ada empat tersangka dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu yakni Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo, pengacara PT Indobuildco Ali Mazi yang kini Gubernur Sulawesi Tengara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Pusat Ronny Kusuma Judistiro.

Sutarto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: