Anggota Kabinet Belum Perbaruhi Laporan Kekayaan
Rabu, 04 Oktober 2006 | 21:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Semua anggota Kabinet Indonesia Bersatu, termasuk Presiden, wajib memberikan laporan perubahan harta kekayaannya selama menjabat selama dua tahun. “(Tapi) Belum ada dari kabinet yang memperbarui (laporan kekayaannya) untuk dua tahunan,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemebrantasan Korupsi Muhammad Sigit di Jakarta.
Senunjuk Surat Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005, Sigit menjelaskan, penyelenggara negara wajib melaporkan perubahan harta kekayaannya setiap dua tahun. Berdasarkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, setiap penyelenggara harus melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Menurut dia, ada dua menteri yang belum melaporkan kekayaannya setelah menjabat menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris. “Kepatuhan mereka tidak maksimal,” uja Sigit. Tapi, ia mengakui tak ada sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tak patuh.
Tito Sianipar





