Balai POM Medan Tarik Kosmetik Terlarang

Jum'at, 06 Oktober 2006 | 17:06 WIB

TEMPO Interaktif, Medan:Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Sumatera Utara menarik 415 kosmetik berbagai merek yang dilarang beredar. Kosmetik yang disita dari pengecer di pasar tradisional itu umumnya buatan Cina, seperti Leeya Whitening, Arche Pearl Cream yang mengandung merkuri dan hidrokuinon, rhodamin. Bahan-bahan itu ditengarai dapat merusak fungsi ginjal, kerusakan permanen pada otak hingga kanker.

Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Konsumen BPOM Jamidin Manurung mengatakan tindakan ini merupakan tindak lanjut peringatan Badan POM pada 7 September lalu. BPOM bersama pengawas Bea Cukai, Dinas Kesehatan dan kepolisian mengawasi kosmetika yang dilarang itu hingga akhir Oktober.

"Sasaran pengawasan selain pasar tradisional juga pelabuhan dan salon-salon kecantikan,"ujar Manurung kepada Tempo, JUmat. Namun, sejauh ini tim masih belum banyak menarik kosmetika yang mengandung bahan-bahan berbahaya.

Ratusan merek kosmetik yang ditarik dari peredaran itu juga sempat dijual di sejumlah pasar tradisional di Kota Tanjung Balai, Kisaran dan Sibolga. Balai POM menduga, barang-barang itu masuk ke Sumatera Utara dari China dan Taiwan melalui Pelabuhan Belawan,Tanjung Balai dan Bagan Siapi-api. BPOM Medan meminta para pedagang kosmetik yang tak terdaftar di Balai POM Jakarta itu untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual kembali produk yang dilarang beredar itu.

BPOM memperingatkan masyarakat agar tidak memakai 27 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi tubuh itu.
Masyarakat pun diminta melaporkan produk-produk yang dilarang beredar itu ke BPOM. Agar memudahkan, BPOM Medan membuka layanan pengaduan konsumen setiap hari kerja.
Menurut Manurung, kegiatan memproduksi,mengimpor atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar melanggar UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Melanggar ketentuan itu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. SAHAT SIMATUPANG






Komentar Anda

Kirim