Kalla Sarankan DPR Bentuk Satu Panitia Pembahas Undang-Undang Pemilu
Jum'at, 06 Oktober 2006 | 19:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Jusuf Kalla mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk satu panitia khusus membahas Undang-Undang Pemilu. "Supaya selesai tepat waktu," kata Jusuf Kalla di kantor wakil presiden, Jumat(6/10).
Menurut Kalla, isi Undang-undang Pemilu tidak berbeda jauh dengan aturan lama. Undang-undang itu akan saling melengkapi. Rancangan Undang-Undang Pemilu masuk dalam paket undang-undang politik yang direncanakan selesai tahun depan.
DPR akan membahas paket undang-undang yang terdiri antara lain rancangan undang-undang susunan kedudukan, rancangan undang-undang pemilu legislatif, rancangan undang-undang pemilihan presiden, rancangan undang-undang partai politik, dan rancangan undang-undang pemerintahan daerah serta rancangan undang-undang organisasi kemasyarakatan.
Kalla yang juga Wakil Presiden mengatakan lama pembahasan undang-undang tergantung anggota DPR. "Kalau fokus bisa cepat," katanya. Ia mencontohkan, Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan yang diselesaikan dalam tempo empat bulan.
Departemen Dalam Negeri telah mengajukan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk pembahasan aturan tadi.
SUTARTO





